Curi HP, Satu Pelaku Diringkus Polsek Blambangan Umpu

  • Whatsapp

Buserkepri.net — Way Kanan — Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (3/12/2020).

Tersangka inisial DS (19) warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit handphone merk samsung Galaxy J7 Prime warna gold putih, didalam rumah korban di Kampung Sidoarjo, Umpu Semenguk.

Awalnya korban sedang pergi ke kamar mandi, kemudian handphone diletakan di atas kulkas sedang di isi daya baterainya, setelah kembali ke toko ternyata satu unit Handphone milik korban sudah tidak ada di tempat, korban berusaha mencari sambil menelpon namun ternyata HP sudah tidak aktif, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.

Kronologi penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2020 sekitar pukul 02.00 Wib Team Tekab Polsek Blambangan Umpu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk milik korban sesuai nomer IMEI yang terdapat di handphone dan kotak Handphone korban.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun,” Jelas Kapolsek. (M nasir)

 

Editor : IRS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *