Cegah Covid-19, Seksi Hukum Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Ruangan

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Seksi Hukum Polres Kobar- Polda Kalteng- Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasikum Iptu P.Joko Supriyanto mengatakan bahwa pelaksanaan ini bertujuan mencegah penularan covid-19 pada personel Polres Kobar.

Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di Kabupaten Kotawaringin Barat khususnya di Polres Kotawaringin Barat, Seksi Hukum melakukan penyemprotan cairan disinfektan ke ruangan di lingkungan kantor Seksi Hukum pada Sabtu (26/11/2022).

Dengan melakukan penyemprotan disinfektan, diharapkan mampu memutus rantai penyebaran Covid-19 yang kasusnya semakin tinggi di Indonesia. Dilansir dari situs resmi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), virus corona merupakan virus yang mempunyai selubung atau sampul (enveloped virus) dengan pelindung lapisan lemak. Cairan disinfektan dapat merusak lapisan lemak virus ini sehingga membuat virus corona cukup lemah.

Semenjak kasus Covid-19 di Indonesia pertama kali ditemukan di Indonesia, Polres Kobar telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran terhadap virus Covid-19. Diantaranya ialah menerapkan 5M (Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas), mengedukasi dan mengingatkan personil untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan, melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area kantor, menyediakan tempat mencuci tangan, handsanitizer, pemberian suplemen dan vitamin peningkatan imun tubuh, serta melakukan penyemprotan.disinfektan (M).

 

Irs.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *