Buserkepri.Net — Palangka Raya — Mantan Manajer Perusahaan PT. Susantri Permai Iwan Setia Putra, berhasil diringkus oleh tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Kapuas setelah buron selama 7 tahun, minggu (11/04/2021).
Iwan tak berkutik saat ditangkap di Jl. Hiu Putih, Palangkaraya dan digiring ke kantor Kejaksaan Tinggi, Iwan tersandung kasus Perambahan hutan pada tahun 2012 yang di lakukan oleh PT. Susantri Permai di wilayah Tumbang Puroh, Kab. Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah dengan vonis pidana kurungan selama 7 bulan.
PLT Kepala Penerangan Hukum Ahmad Aqil Mahulau mengatakan, Iwan Setia Putra merupakan buron kasus pelanggaran perkebunan dengan merambah hutan, dirinya mengatakan bahwa PT. Susantri Permai hanya memiliki izin dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah namun belum memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan namun, pada tahun 2012 PT. Susantri Permai sudah membuka lahan didaerah Tumbang Puroh, Kab. Kapuas.
“Iwan Setia Putra inikan merupakan buronan dari Kejari Kapuas, setelah kita melacak keberadaan dia, kita melakukan penangkapan dirumah beliau setelah itu kita bawa ke Labkesda untuk dilakukan swab antigen setelah hasilnya negatif, kita bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi untuk pemeriksaan administrasi setelah itu kita akan kirim ke lapas Kelas II A Kota Palangka Raya untuk di eksekusi,” ujarnya pada awak media.
Selain itu dirinya juga menjelaskan, untuk proses penangkapan sudah ada putusam dari Pengadilan Negeri Kapuas, Pengandilan Tinggi Kalimantan Tengah, hinga Kasasi di Mahkamah Agung, Ahmad Aqil juga menambahkan Iwan Setia Putra selalu berpindah-pindah tempat tinggal sehingga Kejati Kalteng sulit untuk melacak keberadaannya.
Kini, Iwan harus mendekam di sel tahanan Lapas Kelas IIA Kota Palangkaraya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Po)
Editor : I.R