Buserkepri.Net – Polsek Arut Utara (Aruta) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng melalui maklumat Kapolda Kalteng tersebut diharapkan warga dapat memahami bahwa tindakan Karhutla adalah perbuatan melawan hukum, Kel Pangkut, Kec Aruta, Kab Kobar, prov Kalteng. Senin (12/12/2022) siang.
Hentikan sekarang juga tindakan membakar hutan dan lahan karena selain tindakan melawan hukum, Karhutla juga tindakan yang merusak alam dan lingkungan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, S.H. mengatakan, mari beralih ke cara yang lebih ramah lingkungan saat akan berladang dan berkebun.
“Karena membakar adalah bukan solusi satu – satunya untuk berladang dan berkebun, masih banyak cara lainnya yang bisa dilakukan seperti menggunakan bantuan alat berat ataupun secara manual”, ungkapnya. (M).
Irs