Briptu Dian Petugas Piket Polsek Aruta Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Larangan Illegal Minning

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng tindakan illegal minning adalah tindakan yang melanggar hukum, Kel Pangkut Kec Aruta Kab Kobar Prov Kalteng. Selasa (06/12/2022) siang.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. menuturkan jangan berpikir bahwa tindakan illegal tidak tidak akan di lakukan penindakan secara hukum.

Karena sudah jelas bahwa tindakan ilegal adalah perbuatan yang sifatnya melanggar hukum dan bagi pelanggarnya akan di proses secara hukum yang berlaku sesuai perbuatannya.

“Mari beralih ke pekerjaan yang tidak ilegal, karena cepat lampat tindakan tersebut akan di lakukan penegakan hukum dengan sesuai peraturan yang berlaku”, tutupnya. (M).

 

Irs.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *