Buserkepri.net – – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng berikan pemahaman kepada warga agar tidak melalukan pembakaran hutan dan lahan, Kel Pangkut Kec Aruta Kab Kobar Prov Kalteng. Kamis (08/12/2022) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. saat di konfirmasi mengatakan, gunakan cara yang lebih ramah lingkungan dengan tidak membakar kita sudah melindungi bumi kita.
Tindakan membakar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan bagi pelanggarnya aman di ancam dengan kurungan penjara dan denda.
“Sayangi dan lindungan bumi kita agar selalu menyediakan udara sehat setiap hari dengan cara kita tidak membakar hutan dan lahan”, ungkapnya.
(R)








