Buserkepri.Ner — Polresta Barelang – Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK yang di dampingi oleh Kasi Humas IPTU Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim, dan Panit Reskrim Polsek Lubuk Baja menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Mobil yang dilaksanakan di Aula Mapolsek Lubuk Baja. Jumat (30/04/2021) sekira pukul 13.00 Wib.
Pencurian Mobil yang terjadi di Ruko Penuin Center Kec. Lubuk Baja Kota Batam yang di lakukan oleh Pelaku dengan inisial TY (30 Tahun) Berawal Rabu (28/04/2021) Sekira pukul 21.00 Wib. pada Saat korban inisial AM (29 Tahun) memarkirkan Mobil Mazda 2 dan warna merah metalik di Depan Komplek Ruko Penuin Centre Batu Selicin Lubuk Baja Kota Batam. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat dan keesokan harinya, Kamis (29/04/2021) sekira pukul 07.00 Wib korban bangun tidur dan pada saat itu korban membuka pintu depan rumahnya dan tidak melihat lagi mobil miliknya.
Melihat Hal tersebut korban berusaha mencari mobilnya di sekitar lokasi Ruko Penuin centre akan tetapi tidak ada dan Sekira pukul 10.00 Wib korban melaporkan kejadian tersebut Polsek Lubuk Baja.
Menerima laporan dari korban dengan gerak cepat Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan Mobil Merk Mazda 2 warna Metalik milik korban, sekira pukul 16.00 Wib Tim mendapatkan informasi mobil tersebut berada di jalan Kavling Nato Kec. Sagulung Kota Batam. dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti kurang dari 6 Jam dan di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK mengatakan Pelaku melakukan melakukan Aksi pada pukul 05.00 Wib dari Arah Blok Enam Menuju Pasar penuin sampai di TKP pelaku melihat satu unit mobil Mazda 2 warna metalik Nopol BP 1030 hari yang kaca pintu belakang sebelah kiri terbuka pada saat itu timbulnya pelaku untuk menghampiri mobil tersebut pada saat itu pelaku memegang Gagang pintu mobil sebelah kiri dan pada saat itu mobil pintu terbuka dan pelaku masuk ke dalam mobil setelah pelaku masuk ke dalam mobil melihat ada tombol warna merah bertuliskan “ Start Engien” pada saat itu pelaku menekan tombol tersebut yang mana mesin mobil hidup pada saat itu pelaku langsung membawa mobil tersebut.
Atas perbuatannya Pelaku di kenakan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan Hukuman Penjara Selama-lamanya 5 (Lima) Tahun. Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH.
(Kasi Humas Polresta Barelang / Wagiso)
Editor : I.R