Boss Pelaku Illegal Mining Di Pundu Ditangkap

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Kotawaringin Timur — Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, bersama Sabhara dan Polsek Cempaga Hulu, menangkap pelaku illegal mining berinisial YY (33) di Sungai Bengkuang Desa Pundu, Kec. Cempaga Hulu, Kab. Kotim, Selasa (26/1/2020).

Kapolres Kotim AKBP Abdul Harris Jakin dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan illegal mining, bahkan pelaku menggunakan air raksa/merkuri untuk memisahkan emas dari pasir yang disedot dari sungai.

“Mereka penambang liar ini menyedot pasir di dasar sungai, kemudian dialirkan ke kasbuk untuk menyaring material pasir yang mengandung emas dikumpulkan dan ditesteskan air raksa untuk memisahkan pasir dengan emas, dan yang menjadi permasalahannya air raksanya,” ujar Kapolres pada saat konferensi pers, Jum’at (29/1/2021).

YY adalah warga asli Cempaga Hulu, dan merupakan pemodal utama, sekaligus pemilik peralatan yang menggaji 15 orang penambang illegal tersebut.

“Para pekerja ini mayoritas warga pendatang dari Kabupaten Kapuas, dan mereka semua akan dijadikan saksi terhadap kasus illegal mining ini,” terangnya

Kini tersangka beserta barang bukti berupa 2 unit mesin diesel, 1 buah pompa air keong, 1 buah kompa air siput, 1 buah pipa paralon, 1 buah kipas spiral, 8 lembar karpet, 1 buah piring untuk mendulang, 1 scop, 1 botol kecil berisi air raksa, dan 1 buah jerigen, telah diamankan polres kotim.

“Pelaku kita kenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang No 3 Tahun 2020, yang mengatur tentang pertambangan minerba, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” ucapnya.(MR)

 

Editor: I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *