Buserkepri.Net — Kapuas — Sebuah Toko milik warga yang beralamatkan di Jl. Komplek Sekumpul, Desa Tamban Baru, Kec. Tamban Catur, Kab. Kapuas, mengalami tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (21/1/2021).
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebati, S.I.K., M.Si, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, S.I.K., membenarkan kejadian tersebut.
“Ya benar kami berhasil mengamanankan pelaku AB (33) warga Jl. Komplek Sekumpul Desa Tamban Baru Tengah Kec. Tamban Catur Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” tutur Kasat pada Jumat (22/1/2021) pagi.
Dari hasil pemeriksaan aparat, pelaku melakukan pencurian di toko korban dengan membobol plapon yang terbuat dari kasibut.
“Saat dicek oleh korban barang-barang berupa Speaker JBL mini merk Harman 18687, dua buah speaker aktif portable, headset smule mic, speker bluetooth, camera wifi YI, PSP game, headset bluetooth Jibara, kartu simpati paket telah hilang. Korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta,” tambah Kasat.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atas pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Pras)
Editor : I.R