Buserkepri.net – – Polres Kotawaringin Barat (Kobar)- Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng larangan ini bukan tanpa alasan karena tidak ada yang membenarkan praktik tersebut, Kel Pangkut Kec. Aruta Kab. Kobar Prov. Kalteng. Jum’at (09/12/2022) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. saat di konfirmasi jangan sampai terlibat praktik Pungli dengan alasan apapun.
Pungli adalah tindakan melanggar hukum dan mendapatkan atensi khusus dari pemerintah terkait praktik tersebut.
“Bagi pelanggarnya akan di proses dengan tegas sesuai udang – undang yang berlaku supaya memberikan efek jera bagi pelanggarnya”, tutupnya.
(R)