Buserkepri.Net — Bagren Polres Kotawaringin Barat Polda Kalteng – Perjanjian Kinerja merupakan pernyataan komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam waktu satu tahun.
Perjanjian Kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kabagren AKP Sudarsono, S.Sos. menjelaskan bahwa para pejabat yang akan melaksanakan tugas di Polres Kotawaringin Barat harus membuat perjanjian kinerja sebagai pertanggung jawaban dalam pelaksanaan tugas.
Diharapkan melalui Perjanjian Kinerja yang tengah disusun oleh Ipda Zainal Arifin dan Aipda Agus Setyawan pada Jumat tanggal 31 Maret 2023 ini, terwujud komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dengan pemberi amanah atas kinerja terukur, tertentu, berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. (P).
Irs.