Buserkepri.net – – Polsek Arut Utara (Aruta) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng, Kapolda Kalteng mengeluarkan maklumat ini agar memberikan pemahaman kepada warga masyarakat, Kel Pangkut, Kec Aruta, Kab Kobar, prov Kalteng. Rabu (21/12/2022) siang.
Karena Karhutla adalah sebuah pelanggaran hukum karena akibat dari kegiatan tersebut menimbulkan efek yang tidak baik bagi lingkungan.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto, S.H. mengatakan, hentikan sekarang juga tindakan tersebut karena tidak ada untuknya malah akan menimbulkan masalah baru bagi bumi dan lingkungan kita apabila terus dilakukan Karhutla.
“Akibat yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut adalah timbulnya kabut asap yang sangat mengganggu jarak pandang dan membuat gangguan pernafasan bagi kita, karena udara yang kita hirup sudah bercampur asap yang tidak sehat bagi paru – paru kita”, ungkapnya. (R)