Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng imbauan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan Karhutla di Desa Panahan Kec Aruta Kab Kobar Prov Kalteng. Senin (12/12/2022) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. menuturkan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas kompak terus berikan imbauan dan pemahaman kepada warga masyakarat larangan Karhutla.
Olahlah ladang dan kebun dengan cara yang ramah lingkungan dengan tidak membakar, karena membakar akan membuat udara yang kita hirup dan mencemari udara yang kita hirup.
“Selain itu juga efek dari kebakaran hutan aman membuat hutan kita rusak serta flora dan fauna akan terganggu bahkan akan punah akibat kebakaran hutan tersebut”, tutupnya. (M).
Irs.