Buserkepri.Net — Polres Kobar — Pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap anggota Polri, yang mana kegiatan apel merupakan salah satu bagian dari pimpinan untuk menyampaikan arahan dan perintah serta evaluasi kinerja kepada anggotanya, disamping itu juga untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab serta memupuk kekompakan anggota Polri, Senin (31/10/2022) pagi hari
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, “Pelaksanaan Apel pagi, sore, maupun malam merupakan kewajiban setiap anggota Polri. Kegiatan ini memiliki tujuan untuk memelihara kedisplinan dan kekompakan sebelum melaksanakan tugas, Disamping itu Apel sebagai media pimpinan untuk menyampaikan arahan dan perintah serta evaluasi kinerja kepada anggotanya”.
Yang mana dimasa pandemi covid 19 ini, setiap pelaksanaan apel wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan berbaris dengan jarak minimal satu meter serta mencuci tangan sebelum memasuki area kantor Polres Kotawaringin Barat (Kobar), tambahnya. (M).
Irs.