Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat – Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat, Jajaran Polda Kalteng, Personel Polsek, Pangkut (Aruta) Kec, Arut Utara (Pangkut) kab. Kobar, Jajaran Polda Kalteng, melakukan kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, Selasa (24/1/2023) Pagi.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasiwas Iptu Supandri Brajono, menjelaskan bahwa personel Polsek, Pangkut (Arut Utara) Kec Arut Utara, Kab. Kobar, Jajaran Polda Kalteng, Prov, Kalimantan Tengah, memberikan himbauan kepada masyarakat yang merupakan daerah rawan terjadinya karhutla dengan harapan masyarakat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla.
” Selain memberikan himbauan, para personel Polsek Aruta (Pangkut) Kab Kobar, Jajaran Polda Kalteng juga mensosialisasikan kepada masyarakat Maklumat Kapolda Kalteng nomor : Mak/01/VI/2020, tanggal 17 Juni 2020 tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, ” sambung nya.
Iptu Supandri Brajono juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke pihak Kepolisian apabila terjadi Karhutla karena dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat juga berdampak pada perusakan lingkungan.
“Oleh karena itu, dihimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla, ” ungkapnya. (M).
Irs.