Aniaya Anak Tirinya Hingga Luka Berat, Seorang IRT Di Tumbang Samba Terancam Penjara 5 Tahun

  • Whatsapp

Buserinvestigasi Com — Katingan — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SUM (33) tega melakukan hal kejam dan tak berperikemanusian kepada anak tirinya yang berinisial AFJ (16) di Tumbang Samba, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan.

Perbuatan kejamnya tersebut terungkap saat ayah sang anak AOP (53) curiga mendapati luka lebam di wajah anaknya tersebut.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Arif Dani Susanto, S.H., M.M., mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

“Sudah kita proses dan penanganannya kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Katingan dan saat ini posisi tersanhka sudah kami kirim ke rutan Polsek Katingan Hilir,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (29/04/2021).

Selain itu, Arif juga menambahkan, kasus ini bermula saat sang ayah korban terkejut melihat luka lebam di bagian wajah anaknya, merasa curiga akan hal tersebut dirinya menanyakan kepada anaknya tersebut walaupun sebelumnya sang anak tidak berani bercerita.

Kemudian, setelah mendengar cerita dari anaknya, ayah korban pun terkejut saat mendapati luka disekujur tubuhnya.

“Atas kejadian tersebut ayah korban tidak terima bahwa anaknya dipukul oleh terlapor yang merupakan ibu tiri korban,” tambahnya.

Selain itu, korban juga menderita luka melepuh dibagian kakinya yang diakibatkan oleh air panas yang disiram oleh ibu tirinya.

Untuk memulihkan fisik dan mental korban pihak kepolisian  sedang berupaya melakukan pemulihan dengan bantuan dari PPA Polres Katingan, sedangkan pelaku kini mendekam di rutan Polsek Katingan Hilir guna proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan terancam Pidana Penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 100 Juta.

(P)

Editor : IDP

Buserinvestigasi.com – Katingan – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SUM (33) tega melakukan hal kejam dan tak berperikemanusian kepada anak tirinya yang berinisial AFJ (16) di Tumbang Samba, Kec. Katingan Tengah, Kab. Katingan.

Perbuatan kejamnya tersebut terungkap saat ayah sang anak AOP (53) curiga mendapati luka lebam di wajah anaknya tersebut.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Arif Dani Susanto, S.H., M.M., mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

“Sudah kita proses dan penanganannya kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Katingan dan saat ini posisi tersanhka sudah kami kirim ke rutan Polsek Katingan Hilir,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (29/04/2021).

Selain itu, Arif juga menambahkan, kasus ini bermula saat sang ayah korban terkejut melihat luka lebam di bagian wajah anaknya, merasa curiga akan hal tersebut dirinya menanyakan kepada anaknya tersebut walaupun sebelumnya sang anak tidak berani bercerita.

Kemudian, setelah mendengar cerita dari anaknya, ayah korban pun terkejut saat mendapati luka disekujur tubuhnya.

“Atas kejadian tersebut ayah korban tidak terima bahwa anaknya dipukul oleh terlapor yang merupakan ibu tiri korban,” tambahnya.

Selain itu, korban juga menderita luka melepuh dibagian kakinya yang diakibatkan oleh air panas yang disiram oleh ibu tirinya.

Untuk memulihkan fisik dan mental korban pihak kepolisian  sedang berupaya melakukan pemulihan dengan bantuan dari PPA Polres Katingan, sedangkan pelaku kini mendekam di rutan Polsek Katingan Hilir guna proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan terancam Pidana Penjara 5 tahun dan pidana denda Rp 100 Juta. ( PU)

 

Editor : I.R

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *