Anggota Unit PPA Laksanakan Tahap II Ke Kejaksaan Pangkalan Bun

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polda Kalimantan Tengah .(Kalteng) – Satuan Reskrim Polres Kobar melaksanakan pelimpahan tahap II dan barang bukti kejaksaan negeri Pangkalan Bun. Rabu (21/12/2022).

Proses Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kobar setelah mendapat surat dari kejari Pangkalan Bun yang menyatakan hasil penyidikan sudah lengkap (P21). Untuk pengajuan identitas yang dilimpahkan adalah SA dalam perkara tindak pidana Persetubuan Terhadap anak dibawa umur pasal 81 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Saat dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolres kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kobar “membenarkan hal tersebut penyerahan tersangka atas nama SA dalam perkara tindak pidana Persetubuan Terhadap anak dibawa umur pasal 81 ayat Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak . ” (M).

 

Irs.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *