Buserkepri.Net — Polres Kotawaringin barat – Sat Lantas Polres Kobar memberikan tindakan kepada pengendara yang diduga melakukan aksi balapan liar, Minggu, (26/03/2023).
“Anggota memberikan tindakan berupa tilang bagi pengendara yang kebut kebutan di jalan setelah sahur dan itu dapat berpotensi terjadi nya kecelakaan,” kata Kapolres kotawaringin barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K. Melalui Ps.Kasat Lantas Polres kobar IPTU Bayu Caesaria Tri.
Tindakan tegas di lapangan tersebut wajib di lakukan kepada kendaraan yang kebut kebutan dan lalai akan keselamatan mereka sendiri dan berpotensi terjadi nya kecelakaan fatal.
Dia menambahkan, tindakan berupa tilang tersebut supaya pengguna kendaraan wajib mematuhi peraturan guna menekan angka fatalitas akibat kejadian kecelakaan terutama memasuki Bulan Suci Ramadhan dan kegiatan tersebut mendapatkan apresiasi dari masyarakat Kobar yang merasa terganggu dengan suara Knalpot yang kencang.
Untuk diketahui lanjut Bayu, tercatat kecelakaan Lalulintas di wilayah hukum Polres Kobar ada sebanyak 14 kasus dan 7 orang di antaranya meninggal dunia.
“Semua itu kewajiban Kepolisian untuk menekan angka kecelakaan dan diharapkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas lintas,” pungkasnya. (P).
Irs.