Buserkepri.Net – Polsek Pangkalan Lada- Polres Kotawaringin Barat (kobar) Jajaran Polda Kalteng, Polsek pangkalan lada Anggota Reskrim Penyelesaian Perkara Tindak Pidna Pencurian yang Dilakukan Anak Dibawah Umur Dengan Cara Mediasi (DIVERSI).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pangkalan Lada AKP AGOES TRIGONGGO, SH. mengatakan “ bahwa kegiatan penyelesaian masalah dilakukan sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan mengingat Terlapor masih dibawah umur serta ada kesepakatan bersama antara Pelapor atau Korban dengan Terlapor yang disaksikan oleh Orang Tua Pelaku, Pelapor atau Korban, Tokoh masyarakat, Kepala Desa dan dari BAPAS Balai Pemasyarakatan Pangkalan Bun serta dari Dinas Sosial Kab Kotawaringin Barat.
Kamis (1/12/2022). pagi
dilakukan cukup 1 (satu) penyelesain dan apabila pelaku / terlapor masih dibawah umur melakukan perbuatan yang sama untuk ke 2 (dua) kalinya maka Tindak Pidana akan dilanjutkan sampai dengan Tuntutan hukum di Pengadilan Negeri,, Ujarnya.Salam Sinergi.
(M)