Buserkepri.Net – Polsek Kumai – Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Polda Kalimantan Tengah .(Kalteng). Personil Polsek Kumai himbau warga cegah Karhutla di sekitar Jl. Pangkalan Lima Desa Sungai Tendang Kec. Kumai. Senin (14/11/2022) siang.
Kapolres kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kumai IPTU Rahis Fadhlillah, S.T.r.K, menuturkan Polsek Kumai setiap saat harus siaga dalam mengantisipasi penanggulangan kebakaran di wilayah hukumnya, berbagai upaya dilakukan baik pendekatan, sosialisasi hukum tentang penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ujar Kapolsek Kumai.
Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pengetahuan kepada warga tentang dampak buruk dari karhutla serta mengajak masyarakat berkomitmen akan selalu berusaha menjaga hutan dan tidak membersihkan kebun dengan cara tidak membakar.
Dan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dituntut dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.
Orang nomor satu dijajaran Polsek Kumai ini mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem sekitar. Ujar Kapolsek (M).
Irs.