Buserkepri.Net — Waykanan –Sungguh biadab yg di lakukan seorg bapak satu ini,seperti pepatah Harimau pun tak memakan anak kandung nya sendiri,betapa tidak anak kandung nya sebut saja nama nya Bunga yg masih di bawah umur,ber umur 16 thn yg beralamat di dusun ll semeter kampung Bengkulu kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan,hamil karna perbuatan sang Ayah Kandung.
Hal ini di benar kan oleh AKP.Jauhari selaku Kapolsek Gunung labuhan dan di dampingi Aipda Priyanto Kanit Reskrim Polsek Gunung Labuhan saat di tanya awak Media Buserkepri.net via Whatsapp,senin 15 Februari 2021
Menurut Aipda.Priyanto kronologis penangkapan nya sebagai berikut.Pelaku yg bernama berinisial AU (46 thn) yg beralamat di Dusun VII Sinar Banten,kampung Bengkulu,kecamatan Gunung Labuhan sudah diamankan oleh Jajaran Anggota Polsek Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan pada hari minggu tepat nya tgl 14 februari 2021 sekira pkl 21.00 wib.Setelah mendapat kan Laporan dari pihak korban dan informasi dari PJ Kepala Kampung Bengkulu Junaedi.setelah memeriksa saksi-saksi Anggota Polsek Gunung labuhan yg di pimpin Aipda Priyanto langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku ,yg mana pelaku telah diaman kan oleh warga dan langsung di gelandang ke Polsek Gunung Labuhan,sekarang Pelaku sdah di Limpah kan di Unit PPA Polres Waykanan.
Kelakuan bejat sang Ayah Kandung itu terungkap disaat pada hari Minggu tgl 14 Februari 2021 sekira pukul 09.00 wib,pada saat korban sedang bekerja di salah satu Rumah Makan di daerah Bukit Kemuning kabupaten lampung utara,korban merasa kepala pusing,lemas,dan perut merasa sakit seperti kembung,kemudian korban meminta tolong teman nya saudari IC untuk memeriksa keadaan nya ke salah satu bidan di daerah Bukit Kemuning,setelah di periksa oleh bidan kemudian bidan mengatakan bahwa korban sedang hamil 16 Minggu (4 bulan).
Lalu korban menelpon kakak perempuan nya yg bernama FT meminta untuk di jemput di tempat korban bekerja,setelah di jemput kemudian korban bersama dgn saudari FT pulang ke dusun II Semeter kampung Bengkulu kecamatan Gunung Labuhan,Waykanan.sesampai di rumah,Saudari FT menanyakan korban,siapa yg melakukan itu sampai Korban hamil dan kemudian di jawab korban bahwa yg menyetubuhi nya Bapak Korban sendiri lalu korban menceritakan kejadian tersebut di lakukan dari bulan Juni-November 2020.
Waktu dan tempat kejadian nya sekira bulan Juni 2020 di lakukan di rumah Pelaku di Kampung Bengkulu kecamatan Gunung Labuhan,dan berlanjut sampai bulan november 2020 tempat nya bergantian antara rumah pelaku dan Bibi Korban yg benama ZML di Kampung Bengklulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan.
Perbuatan bejat pelaku ini bisa di jerat dgn UU no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
(M nasir)
Editor : I.R