Anggota Polsek Arsel Sosialisasi Larangan Karhutla Secara Mobile

  • Whatsapp

Buserkepri.Net — Polres Kobar- Polsek Arsel melalui Pawas bersama anggota Polsek Piket cegah Karhutla dengan cara laksanakan Imbauan larangan Karhutla secara mobile kepada warga masyarakat Seputaran Jalan Ahmad Yani Kecamatan Arsel Kabupaten setempat, Minggu (26/03/2023) pagi.

Maksud dari sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada warga masyarakat, agar dalam membuka lahan jangan dengan jalan yang instan yaitu membakar lahan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Arsel Kompol I Gde Suastika menyampaikan himbauan maklumat kapolda Kalteng tentang bahaya karhutla ini rutin kita lakukan kepada warga masyarakat, karena wilayah kecamatan Arsel ini termasuk salah satu zona merah rawan Karhutla dan wilayah yg memiliki lahan hutan gambut rawan terbakar apabila terjadi kebakaran baik itu disengaja ataupun tidak disengaja, sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.

Kapolsek Arsel mengatakan bahwa bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dikenakan pidana.

Kapolsek Arsel juga mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian, dapat dilakukan dengan cara menggunakan alat yang ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem di sekitarnya. Ungkap Kapolsek. (P).

 

Irs.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *