Buserkepri.Net – Lampung selatan – Dihadiri Camat Tanjung Bintang Hendri Hatta SH, utusan Danramil Tanjung Bintang, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen, Pendamping Kecamatan,Pendamping Desa, BPD, LPM Tokoh agama dan Pemuda. Kepala desa Purwodadi Simpang Lamidi yang di dampingi seluruh perangkat desa Purwodadi Simpang membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD ) kepada 132 kepala keluarga yang berhak menerima bantuan bertempat di Balai desa Purwodadi Simpang kecamatan Tanjung Bintang senin ( 23-06-2020).
Dalam sambutan singkat sebelum dimulainya pembagian BLT DD, Lamidi berharap agar bantuan yang diterima oleh masyarakat dapat dimanfaatkan sebaik mungkin guna menjaga ketahanan pangan warga masyarakat.
Selain BLT DD masyarakat desa P.Simpang menerima pula bantuan BST dari kementerian sosial untuk alokasi 119 kepala keluarga serta bantuan dari APBD untuk 10 kepala keluarga.
Lamidi pun berpesan agar warga masyarakat tetap menjaga kondusifitas, tetap menjaga keamanan serta kesehatan.
Dia berharap agar masyarakat dapat maklum apa bila kegiatan pemerintahan desa masih banyak kekurangan. Dan terakhir kalimat dalam sambutan Lamidi, mengajak masyarakat untuk tetap mengawasi kinerja aparatur desa dibawah kepemimpinannya agar tidak sampai melakukan penyimpangan.
Dalam prosesi penyerahan BLT DD desa P.Simpang, Camat Tanjung Bintang berkempatan memberikan sambutan.
Dalam sambutan yang sampaikan Hendri Hatta bahwa bahwa masyarakat desa P.Simpang pun menerima beberapa bantuan yang telah diterima oleh warga masyarakat sebelum bantuan masyarakat terdampak covid 19. Diantara bantuan yang telah diterima sebagian warga diantaranya Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT ) atau bantuan Sembako murni untuk 59 kepala keluarga serta bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH ) 105 kepala keluarga.
Menurut Hendri Hatta bantuan BLT DD akan di perpanjang selama tiga bulan dengan nominal masing-masing 300 ribu sesuai dengan peraturan menteri keuangan nonor 07 tahun 2020.
Sementara Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen saat memberikan sambutan menekankan agar seluruh masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Masyarakat dihimbau jangan mudah terprovokasi dan jangan menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaxs karna dapat terkena ancaman Undang-undang Transaksi Informasi Elektronik ( ITE ), serta menghindari memakai perhiasan yang berlebihan pada saat berpergian agar tidak mengundang perbuatan orang untuk melakukan kejahatan.(red)
Editor : irma