Buserkepri.net – Depok. CEO PT.Jurnalis Nusantara Satu Lilik Adi Goenawan, S.Ag kedatangan tim dari Kejaksaan Negeri Depok yaitu ATS, SH.,MH, Jaksa Muda Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok bersama KAR, A.Md, TU Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok pada hari Jumat, (7/6/2024) di Widia Resident Blok.D/2 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok.
“Saya sebagai Pimpinan Perusahaan PT.Jurnalis Nusantara Satu yang juga sebagai Pj.Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Jabar II mempersilahkan Tim dari Kejari Depok masuk ke ruang kerja saya dan menanyakan maksud dan tujuan kedatangannya.” kata Lilik Adi Goenawan, S.Ag, saat di konfirmasi awak media jaringan FPII pada Sabtu, (8/6/2024).
” Kami datang untuk melakukan Pengecekan Fisik Barang Rampasan Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 426 /Pid.Sus/2017/PN Dpk Tanggal 11 Desember 2017 an Taryo dkk.” kata ATS Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Depok yang baru menjabat 7 bulan.” tutur Lilik menyampaikan.
“Sertifikat rumah ini a/n Ronny Santoso terpidana Kasus Pandawa Group yang beralamat di Widia Resident Blok D2 No.2 yang beralamat di Jl.Ar Rahman Sawangan Depok Jawa Barat.” tegas ATS.
Lilik Adi Goenawan memaparkan saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak beserta tim yang melaksanakan tugas dari Kejari Depok, namun apa yang Bapak katakan apakah sesuai dengan fakta hukumnya? Kalau memang rumah ini Sertifikatnya a/n Ronny Santoso tersangka Kasus Investasi Fiktif Pandawa Group tolong tunjukkan sertifikatnya saya bayar tunai.
“Saya tidak kenal Ronny Santoso salah satu Leader Pandawa Group yang sudah dijatuhi hukuman 8 tahun kurungan penjara sunsider 3 bulan denda sebesar Rp.50 miliar, namun Ronny Santoso sudah bebas dan pernah menemui Saya dikantor ini bahkan mau mengalihkan kepemilikan kepada saya dan Saya menolaknya.” ujar Lilik.
“Saya jelaskan maaf Pak Ronny Saya ditawarkan rumah ini sebagai peserta Lelang Bank DKI dan Saya sudah mengirim surat peserta lelang bahkan dengan harga tidak wajar hampir 800 jutaan dengan kondisi rumah tidak ada listrik, tidak ada air, tidak ada pintu, tidak ada toilet dan kondisi sangat memprihatinkan.” tegas Lilik.
“Tujuan Saya itu membeli aset ini melalui lelang tentu dengan mekanisme yang transparan dan harga yang masuk akal, lucunya kalau dinyatakan aset sitaan mengapa BANK DKI menjual melalui Lelang?. ” imbuh Pria asal Ambarawa yang juga Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Sabda Daya Nusantara.
“Tentu Kepala Kejaksaan Negeri Depok harus mengkaji ulang dan harus memverifikasi pihak-pihak yang mancoba bermain terlait hal tersebut, Saya hampir 2 tahun menempati Widia Resident Blok D/2 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok, kemana saja Kejari Depok selama ini. ” ungkap Lilik.
Lilik menjelaskan Surat Perintah Nomor: PRINT- – 2.20/Es.2/2/06/2024 yang ditandatangani Kejari Depok pada 04 Juni 2024 alamatnya objek salah dan sprintnya tidak dialamat objek sita.
“Segala hal terkait kepentingan Kejari Depok tentu kami akan kooperatif dan memang kami sebagai peserta lelang Bank DKI dan aset tersebut digunakan untuk Kantor Sekertariat Bersama (SEKBER) Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Jabar II, DPD PPNT Jabar II, PT.Jurnalis Biro Depok, DPP-LPK Sabda Daya Nusantara dan Kantor Gerai Hukum ART & Tekan Cabang Depok.” jelas Lilik.
“Silahkan Kejari Depok bersurat dan konfirmasi ke Penasehat Hukum kami Adv.Arhur Noija, SH Gerai Hukum ART dan Rekan yang beralamat Kantor di PKP-POMAD Senen, Jakarta Pusat.” pungkas Lilik.
Sampai berita ini ditayangkan Kejari Depok belum dapat dikonfirmasi. (Tim/Red).
Sumber: Dewan Pakar FPII