Membawa Barang Terlarang Oknum Dishub Di Tangkap Di Bandara Hang Nadim

  • Whatsapp

Buserkepri.Net – Batam – Seorang oknum pegawai yang berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) dan seorang perempuannya, ditangkap petugas di Bandara Hang Nadim, Batam, Minggu (23/8/2020).

Dia ditangkap petugas Asvec (Aviation Security) Bandara Hang Nadim dan Bea Cukai Batam, karena ketahuan membawa barang terlarang yaitu narkotika sejenis sahbu sejumlah 30 kg

Barang haram itu disembunyikannya di dalam celana dalam. Dan, sebagian lainnya di-lakban di betisnya.

Hingga kini, oknum Dishub dan teman perempuannya masih menjalani pemeriksaan. Belum diperoleh informasi, oknum ini bekerja di Dishub daerah apa.

Begitu juga berapa jumlah sabu yang dibawanya di tubuhnya. Dari sumber tidak resmi oknum ini disebut berdinas di sebuah provinsi di wilayah Indonesia tengah. Dan, berinisial DP.

Terkait penangkapan itu, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepulauan Riau Kombes Pol. Arif Bastari SIK, kepada wartawan membenarkannya.

“Ya benar, kita hanya mendapatkan limpahan saja, kalau tidak salah yang menangkap petugas Asvec atau Bea Cukai Batam,” kata Arif, sebagaimana dirilis www.tiviterdepan.com pada hari  Minggu (23/8/2020).(Agus)

 

Editor: irs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *