Buserkepri.Net – Polres Kotawaringin Barat – Guna mencegah terjadinya penambangan liar (Illegal Mining) dan penggunaan bahan kimia di wilayah Kecamatan Arut Utara, personel Polsek Arut Utara Polres Kotawaringin Barat jajaran Polda Kalteng gencar melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Sabtu (11/2/2023) Siang.
Kapolres Kotawaringin Barat Jajaran Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasiwas Iptu Supandri Brajono, mengatakan kegiatan ini sosialisasi larangan penambangan liar dan penggunaan bahan kimia dilakukan pihaknya mengingat kerusakan dan pencemaran lingkungan akibat dari kegiatan penambangan liar ini sangat merugikan bahkan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan kepada masyarakat terkait sanksi pidana dalam UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, serta UU RI No. 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia,” ujar Iptu Supandri Brajono.
“Kita harus bisa melihat ke depan dampak yang akan terjadi dalam jangka panjang akibat dari kegiatan penambangan liar (illegal mining) dan penggunaan bahan kimia ini yang dimana sangat merusak lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan kita semua,” pungkasnya. (M).
Irs.