Buserkepri.Net — Way Kanan -Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang Tersangka berinisial MYN (43) warga binaan penghuni kamar nomor 10, blok A, asal Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, terduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Way Kanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, SH.S.IK, M.Si, melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda di Mapolres setempat, Jumat (09/04).
Iptu Mirga Nurjuanda mengatakan ”Penangkapan berawal dari hasil pengembangan kegiatan razia gabungan bersama Aparat Penegak Hukum pada hari Selasa tanggal 6 April 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, di Lapas Kelas II B Way Kanan lalu, petugas melakukan penyelidikan beberapa HP melalui SMS, dan kita mendapatkan informasi masih adanya peredaran Narkoba didalam Lapas.
Maka pada hari Rabu tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 19.00 Wib, lanjut Iptu Mirga Nurjuanda, Satnarkoba Polres Way Kanan berkoordinasi dengan pihak Lapas Way Kanan dengan dipimpin oleh Kasatres Narkoba langsung menuju TKP dan melakukan penggeledahan didalam Kamar nomor 10 Blok A yang dihuni atau di tempati salah satu warga binaan berinisial MYN.
Hasilnya penggeledahan di temukan Adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana jenis sabu milik MYN yaitu satu buah dompet warna coklat didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, 25 (dua puluh lima) lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang, satu unit timbangan Electronik Poske Digital SCALE, dua unit handphone merk NOKIA, tiga buah korek api gas, satu buah gunting, dua buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop. jelas Kasat Narkoba Polres Way Kanan.
Tak hanya itu, sambungnya, petugas menemukan diatas tembok kamar mandi yaitu satu buah kaleng rokok merk “GUDANG GARAM” yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, dua batang kaca pirek bekas, satu batang jarum bekas, tiga lembar kertas tissue bekas warna putih.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dibawa ke polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Ujar kasar Narkoba.
(M nasir)
Editor : I.R