Buserkepri.Net – Lampung selatan – Di duga kuat oknum kepala desa SR manipulasi ijaza atau pemalsuan ijaza salah satu desa di kecamatan tanjung sari lampung selatan.di duga oknum camat dan pihak terkait oknum OTDA melindungi kasus oknum kepala desa.
Pasalnya Oknum camat tanjung sari lampung selatan saat di konfirmasi melalui WhatsApp 17/04 di duga banya menutupi permasalahan di daerah kecamatan tanjung sari menurutnya terkait dugaan manipulasi atau pemalsuan ijaza sudah selesai dan tidak ada permasalah dan di duga oknum camat mengancam wartawan tiras.Hadehh. mas-mas ini gak pernah meliput proses Pilkades di Malangsari dari awal makanya gak tau. pemilihan kepala desa (pilkades) itu mulai awal pendaftaran Berkas, di periksa oleh Panitia Pilkades Malangsari, di umumkan kewarga Malangsari, seleksi berkas bertingkat, verifikasi oleh Tim, melibatkan unsur Polsek, Koramil dan supervisi Tim Kabupaten, otonomi daerah (OTDA), dan sebagainya. Pak Supriyadi itu Inkambent yang ikut Pilkades lagi, jadi soal berkas, identitas dan lain lain itu bukan barang baru. issu itu bukan baru sekarang. Makanya issu itu sudah sejak awal di hembuskan lawan politiknya, sudah lumrah itu jatuh menjatuhkan masalah ijazah palsu dan sebagainya, dan itu sudah Clear saat pak Supriyadi terpilih mutlak oleh Warga Malangsari menjadi kepala desa saat ini, berkas naik sudah diteliti oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung selatan dan sudah di lantik oleh Bupati Lampung selatan bersama Forkopimda Bahkan Kapolsek dan Danramil jadi saksi pelantikan pak Supriyadi, dan sampai saat ini warga Malangsari sudah tenang di bawah kepemimpinan Kades supriyadi, meski di tengah wabah Corona. Berkas itu sudah kami teliti sejak awal dan jauh-jauh hari. (berkas yang di pakai untuk Pilkades serentak 2019) lalu.
Makanya kami minta, ini tahun politik menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, ada wabah Corona, sudah banyak kejadian di Malangsari ini.. Sama sama menjaga kondusifitas di sini. Hargai pemerintahan di sini. Jangan membuat Susana menjadi panas kembali, apalagi mas-mas yang datang ini bukan warga Malangsari.Dan tidak tahu permasalahan sejak awal.Mas-mas yg datang kemaren juga bukan warga Lampung Selatan dan bukan Media Lampung Selatan. jadi saya tidak mau panjang lebar menjelaskan detail yang di tanyakan, karena mas ini ngakunya Sudah Lebih tahu dari pada Kami dan lebih percaya dengan sumber nya, jadi saya gak mau melayani panjang lebar lagi yaa. Ini saja sudah syukur masih saya jawab. Oke. Selain itu oknum camat juga di duga menutupi kasus penipuan tanah. saya tidak mau suasana semakin panas nanti malah terbuka kasus penipuan tanah,”paparnya.”ketika di pertanyakan terkait dugaan kasus penipuan tanah oknum camat tidak memberikan jawaban.
Saat di konfirmasi pihak otonomi daerah (OTDA) Rudi yang di dampingi s
Setiawan 21/04. tidak benar jika camat dan kades berkata jika pihak OTDA sudah mengetahui terkait dugaan manipulasi ijaza tersebut dan saya akan panggi kades dan camat guna meminta penjelas permasalahan tersebut,”kilahnya.
Oknum kepala desa saat di konfirmasi di rumah nya 16/04 mejelas kan terkait dugaan manipulasi ijaza atau pemalsuan ijaza tersebut. memang benar ada perbedaan antara nama ijaza dan kartu tanda penduduk (KTP) kartu keluarga (KK) yang mana KTP dan KK berinisial BJ (OKNUM KADES).sedangkan nama di IJAZA sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) itu berinisial SR. tapi nama yang berinisial BJ itu sering sakit atau tidak cocok maka dari itu nama saya di ganti dengan nama berinisial SR. akan tetapi setelah selesai ingkrah dari pengadilan negri lampung selatan (PN) nama nama sudah atas nama yang berinisial SR baik IJASA KK KTP dan AKTE kelahiran,”tegasnya.
Setelah melalui penelitian secara kasat mata. di dalam blangko ijaza tertulis nama sekolah dasar negri dua (SDN2) atas nama SR lahir tanggal 09/10/1968.kecamatan undaan kabupaten kudus provinsi jawa tengah di tanda tangani kepala sekolah KUSMIJONO, setempel atas nama sekolah SDN2. kecamatan undaan kabupaten kudus jawa tengah. lulus pada tahun 02/06/1982 pas poto hitam putih sidik tiga jari dan tanda tangan pemilik ijaza (SR).akan tetapi di dalam blangko ijaza banya terdapat kejanggalan sangat terlihat jesal dari tulisan yang di dobel-dobel atau berbeda-beda. di atas terlihat nama sekolah dasar negri tiga (SDN3) sementara di bawah tertulis sekolah dasar negri dua (SDN2) selain itu tanda tangan pemilik ijasa berlapis lapis dan banyak coretan tinta sangat jelas di duga tanda tangan di tulis dua kali (2x) begitu juga tulisan yang lain. selain itu di arsip SDN2 yang di berikan oleh kepala sekolah yang bernama Susriyanto, tertulis tanggal bulan dan tahun,04 juni 1982. sedangkan di ijaza tertulis tanggal bulan dan tahun,02 juni 1982.
“Sedangan SDN2 kecamatan undaan kabupaten kudus berdiri pada tahun 1980. tapi di dalam ijaza yang berinisial SR lulus pada tahun 1982. jika di lihat dari tahun berarti selama dua tahun bersekolah akan tetapi sudah lulus dan telah memiliki ijaza.
Setelah pihak media Tirasnusantara konfirmasi melalui telfon seluler 19/04.kepada kepala sekolah (KEPSEK) SDN2, EKO SUSRIYANTO. selaku kepala sekolah dasar negri dua (SDN2) kecamatan undaan kabupaten kudus jawa tengah. memang benar atas nama SR lulusan dari sekolah dasar negri dua (SDN2) kepala sekolah atas nama SUTIYONO. di karna kan saya pernah mengajar pada taun 1984 sampai 1989 (selama lima tahun) dan SDN2 tersebut berdiri pada tahun 1980. setelah itu saya pindah kesekolahan lain di kabupaten kudus juga akan tetapi pada tahun 2017 saya mengajar lagi di SDN2 sebagai kepala sekolah sampai sekarang 2020 saya masih jadi kepala sekolah SDN2 tersebut,”paparnya.
Senada juga dengan jawaban kepala sekolah, SUNDOYO.sekolah dasar negri empat (SDN4). bahwa atas nama KUSMIJONO itu sebagai kepala sekolah, sekolah dasar negri tiga (SDN3) dan bukan sebagai kepala sekolah, sekolah dasar negri dua (SDN2).”tegasnya.(a)